Dalam rangka mengimplementasikan pogram
pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru
dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan
untuk setiap Kompetensi dasar.
Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung
berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu
Kompetensi Dasar.
Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang
memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP
secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode
Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan
Penilaian.
Langkah-langkah
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Mencantumkan identitas
> Nama sekolah
> Mata Pelajaran
> Kelas/Semester
> Alokasi Waktu
Catatan:
RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator
dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu
kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan
banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi
dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan
bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.
A.Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan
peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar
kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji
Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut :
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu
dan/atau SK dan KD
keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi
dasar dalam mata pelajaran
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar
antar mata pelajaran.
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan
minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata
pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar
Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu
mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu
dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar
Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi
dasar dalam mata pelajaran
Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar
antar mata pelajaran
C.Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan
kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang
operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah
operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan
pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau
beberapa tujuan.
D. Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang
digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan
dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.
E. Metode Pembelajaran/Model Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode,
tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran,
bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
F. Langkah-langkah Kegiatan
Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar dalam kegiatan
pembelajaran harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan dalam setiap pertemuan.
Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan :
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan
memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk
mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Dalam proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi
ini guru melakukan
1. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi guru:
Memberikan stimulus berupa pemberian materi oleh
guru
Mendiskusikan materi bersama siswa
Memberikan kesempatan pada peserta didik
mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan cara penyelesaian suatu
soal.
Melibatkan peserta didik dalam membahas
contoh dalam Buku
2. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi guru:
Membiasakan peserta didik membaca dan membuat data
dalam bentuk tabel atau diagram.
Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas
mengerjakan latihan soal yang ada pada buku ajar
3. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi guru:
Memberikan umpan balik pada peserta didik dengan
memberi penguatan dalam bentuk lisan pada peserta didik yang telah dapat
menyelesaikan tugasnya.
Memberi konfirmasi pada hasil pekerjaan yang sudah
dikerjakan oleh peserta didik melalui sumber buku lain.
Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk
memperoleh pengalaman belajar yang sudah dilakukan
Memberikan motivasi kepada peserta didi yang kurang
dan belum bisa mengikuti dalam materi mengenai cara membaca dan membuat data
dalam bentuk tabel (daftar), cara membaca dan membuat data dalam bentuk
diagram..
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman
atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
G. Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada
perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan
pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media,
narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih
operasional. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku
referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan
halaman yang diacu.
H. Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk
instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya
dapat dituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila
penilaian menggunakan teknik tes tertulis uraian, tes unjuk kerja,
dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.